Monday, May 23, 2011

PP SYARAT KECAKAPAN UMUM

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 088 TAHUN 1974

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN SYARAT KECAKAPAN UMUM

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:

Menimbang : 1. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-starat Tanda Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang, dan Penegak (Putera dan Puteri) lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 6 Tahun 1963, tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat Indonesia sekarang ini ;

2. bahwa Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka di Pandaan, Pasuruan, tanggal 12 sampai dengan 20 Oktober 1970, memutuskan supaya syarat-syarat untuk mencapai tanda kevakapan umum disesuaikan dengan situasi dan kondisi di seluruh Indonesia, sehingga dapat dicapai oleh semua Pramuka pada satuan-satuan di kota besar maupun di desa-desa ;

3. bahwa oleh karena itu perlu mengganti Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 6 Tahun 1963, tentang Syarat-syarat Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang dan Penegak (Putera dan Puteri).

Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka di Pandaan, Pasuruan, tanggal 12 sampai dengan 20 Oktober 1970.

2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Pasal 9.

3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Pasal 34 dan 39.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 6 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang, dan Penegak (Putera dan Puteri).

MEMUTUSKAN

Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 6 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang, dan Penegak (Putera dan Puteri).

Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum Pramuka, sebagaimana terlampir.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta,

Pada tanggal 24 Oktober 1974,

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Ketua Kwartir Nasional Harian,

M. Sarbini

Letjen TNI

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 088/KN/74

TAHUN 1974

PETUNJUK PENYELENGGARAAN SYARAT-SYARAT TANDA KECAKAPAN UMUM

BAB I

PENGERTIAN

Pt. 1. Sistem Tanda Kecakapan Umum adalah salah satu cara pelaksanaan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Psal 9, Ayat 3, sub e, dan Pasal 39.

Pt. 2. Syarat-syarat tanda kecakapan umum, disingkat SKU, adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Pramuka, maka disusun demikian rupa sehingga dapat dipenuhi oleh semua Pramuka, putera dan puteri, baik yang berada di kota besar maupun di desa-desa.

BAB II

TUJUAN

Pt. 3. Tujuan SKU adalah merangsang dan mendorong para Pramuka untuk giat berusaha meningkatkan berbagai kecakapan yang berguna bagi kehidupannya dan bagi kebaktiannya kepada masyarakat.

BAB III

PEMBAGIAN DALAM GOLONGAN DAN TINGKAT

Pt. 4. SKU disusun menurut pembagian golongan usia para Pramuka, yaitu golongan Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.

Pt. 5. SKU untuk Pramuka golongan Siaga, terdiri atas 3 tingkat, yaitu:

a. Tingkat Siaga Mula.

b. Tingkat Siaga Bantu.

c. Tingkat Siaga Tata.

Pt. 6. SKU untuk Pramuka golongan Penggalang, terdiri atas 3 tingkat, yaitu:

a. Tingkat Penggalang Ramu.

b. Tingkat Penggalang Rakit.

c. Tingkat Penggalang Terap.

Pt. 7. SKU untuk Pramuka golongan Penegak, terdiri atas 2 tingkat, yaitu:

a. Tingkat Penegak Bantara.

b. Tingkat Penegak Laksana.

Pt. 8. SKU untuk Pramuka golongan Pandega, terdiri atas satu tingkat, yaitu Tingkat Pandega

BAB IV

SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN SIAGA

Pt. 9. Untuk mencapai tingkat Siaga Mula, calon Siaga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan Siaga, sekurang-kurangnya 6 kali latihan berturut-turut.

2. Hafak dan mengerti isi Dwi Darma dan Dwi Satya.

3. Dapat memberi salam Pramuka.

4. Tahu arti kiasan warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, dan tahu sikap yang harus dilakukan pada waktu bendera kebangsaan dikibarkan atau diturunkan.

5. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Siaga.

6. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Perindukan Siaga atau di muka pendengar-pendengar lain, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara.

7. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar.

8. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.

9. Selalu berpakaian rapi dan memelihara kebersihan badan.

10. a. Untuk Siaga yang beragama Islam :

(1) Dapat mengucap Kalimat Syahadat

(2) Dapat mengucap Surat Al-Fatikhah

b. Untuk Siaga yang beragama Katholik :

(1) Dapat membuat tanda salib

(2) Dapat mengucap do’a harian

(3) Dapat menyanyikan 3 buah lagu Gereja

c. Untuk Siaga yang beragama Protestan :

(1) Hafal Yahya 3:16

(2) Dapat berdo’a sederhana

d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :

(1) Mengetahui nama agama yang dianutnya

(2) Mengetahui tentang cara dan alat-alat yang dipergunakan dalam persembahyangan agama Hindu.

e. Untuk Siaga yang beragama Budha :

(1) Mengetahui nama agama yang dianutnya

(2) Hafal Trisarana.

Pt. 10. Untuk mencapai tingkat Siaga Bantu, seorang Pramuka Siaga Mula harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan sebagai Siaga Mula, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.

2. Bersungguh-sungguh mengamalkan Dwi Darma dan Dwi Satya.

3. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka

4. Dapat memelihara bendera kebangsaan Indonesia.

5. Tahu nama Negara, Ibukota Negara, Kepala Negara Republik Indonesia.

6. Hafal Pancasila.

7. Tahu nama dan alamat Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat lain di sekitar tempat tinggalnya.

8. Dapat membaca jam.

9. Dapat menunjuk sedikitnya 4 mata angin

10. a. Dapat menjalankan latihan-latihan keseimbangan

b. Dapat melempar dan menerima lemparan bola dengan tangan kanan dan kiri.

11. Dapat membuat dan menggunakan simpul mati, simpul anyam, dan simpul pangkal.

12. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Siaga Mula.

13. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.

14. Memelihara sedikitnya satu macam tanaman berguna atau sedikitnya satu jenis binatang ternak, selama kira-kira 2 bulan.

15. Memelihara kebersihan salah satu ruangan di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.

16. Dapat mencuci dan melipat pakaiannya sendiri.

17. a. Untuk Siaga yang beragama Islam :

(1) Dapat menyebut Rukun Iman

(2) Dapat menyebut Rukun Islam

b. Untuk Siaga yang beragama Katholik :

(1) Tahu Syahadat Katholok, do’a pagi, dan do’a malam

(2) Mengetahui riwayat hidup salah satu orang suci Katholik

(3) Dapat menyanyikan lagu-lagu Natal

c. Untuk Siaga yang beragama Protestan :

(1) Dapat menyanyikan 3 nyanyian Kristen

(2) Hafal do’a Bapa Kami

(3) Tahu sebuah hikayat dari Al Kitab

d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :

Dapat menyebut tujuan hidup agama Hindu

e. Untuk Siaga yang beragama Budha :

Telah melakukan kebaktian agama Budha, baik sendiri maupun bersama-sama.

Pt. 11. Untuk mencapai tingkat Siaga Tata, seorang Pramuka Siaga Bantu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan sebagai Siaga Bantu, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.

2. Dapat memperlihatkan cara mengibarkan dan menurunkan bendera kebangsaan Indonesia dalam upacara.

3. Tahu beberapa hari raya Nasional dan nama beberapa orang Pahlawan Nasional.

4. Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.

5. Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.

6. Tahu nama negara-negara tetangga dan bendera kebangsaannya.

7. a. Untuk Puteri:

Dapat memasang buah baju dan menyalakan api

b. Untuk putera:

Dapat membuat dua macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.

8. Dapat menyampaikan berita secara lisan.

9. Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter, rumah sakit, pamong praja, polisi, dan keluarga korban.

10. Tahu bahan makanan yang bernilai gizi.

11. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.

12. Tahu beberapa macam penyakit menular.

13. Memelihara kebersihan salah satu ruangan di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.

14. Dapat menyajikan satu macam kegiatan seni budaya.

15. Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.

16. Hemat dan cermat dengan segala miliknya.

17. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Siaga Bantu dan seluruhnya atau sebagian daripada uang itu diperolehnya dari usahanya sendiri.

18. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dari usahanya sendiri.

19. Memiliki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus.

20. a. Untuk Siaga yang beragama Islam :

(1) Melakukan Sholat.

(2) Dapat mengucap do’a-do’a harian.

b. Untuk Siaga yang beragama Katholik :

(1) Tahu do’a Iman, do’a Harapan, do’a Cinta Kasih, dan do’a Tobat.

(2) Mengikuti Missa Kudus, dan tahu arti konsekrasi

(3) Mengenal nama Pastor Paroko dan nama Uskup setempat.

c. Untuk Siaga yang beragama Protestan :

(1) Hafal Lukas 10 : 27 (Hukum Kasih)

(2) Dapat mengucap dan mempergunakan do’a sederhana pada kesempatan tertentu.

(3) Mengikuti Sekolah Minggu, atau Asuhan Rokhani di sekolah.

d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :

Hafal Tri Rina dan nama empat buah Kitab Suci Hindu yang pokok.

e. Untuk Siaga yang beragama Budha :

Hafal Parita wajib : (1) Parita Pancasila.

(2) Parita Puja.

BAB V

SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PENGGALANG

Pt. 12. Untuk mencapai tingkat Penggalang Ramu, calon Penggalang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan Penggalang, sekurang-kurangnya 6 kali latihan berturut-turut.

2. Hafal dan mengerti isi Dasa Darma dan Tri Satya.

3. Dapat memberi salam Pramuka dan tahu maksud penggunannya.

4. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka.

5. Tahu cara menggunakan bendera kebangsaan Indonesia, tahu sejarahnya, dan tahu arti kiasan warna-warnanya.

6. a. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Pasukan Penggalang atau di muka pendengar-pendengar lain, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau di nyanyikan pada suatu upacara.

b. Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.

7. Hafal Pancasila dan tahu artinya.

8. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penggalang.

9. Tahu struktur organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam Gugusdepan.

10. Dapat berbaris

11. Dapat menunjuk sedikitnya 8 arah mata angin, dapat menggunakan kompas, dan dapat membaca jam.

12. Dapat membuat dan menggunakan simpul mati, simpul hidup, simpul anyam, simpul tiang, simpul pangkal dan dapat menyusuk tali.

13. Dapat menyampaikan berita secara lisan.

14. Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter, rumah sakit, pamong praja, polisi atau keluarga korban.

15. Selalu berpakaian rapi dan memelihara kesehatan badan.

16. a. Untuk puteri : Dapat mengatur meja makan, atau menghidangkan minuman dan makanan kecil pada tamu.

b. Untuk putera : Dapat membuat 2 macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.

17. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar.

18. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.

19. a. Untuk Penggalang yang beragama Islam :

(1) Dapat mengucap Kalimat Syahadat dan tahu artinya.

(2) Mengerti Rukun Iman dan Rukun Islam.

(3) Melakukan sholat berjama’ah.

b. Untuk Penggalang yang beragama Katholik :

(1) Dapat mengucap do’a harian dan do’a Rosario, dan tahu artinya.

(2) Mengikuti Missa Kudus, dan putera dapat menjadi pelayan Missa, puteri dapat menghias altar.

(3) Dapat menyanyikan 3 lagu Gereja.

c. Untuk Penggalang yang beragama Protestan :

(1) Dapat dengan hafal menyanyikan salah satu nyanyian Kristen.

(2) Dapat menceriterakan dua hikayat dari Alkitab.

(3) Dapat mengucap dan mempergunakan do’a sederhana pada kesempatan tertentu.

(4) Tahu hari-hari Raya Kristen.

d. Untuk Penggalang yang beragama Hindu :

(1) Hafal Panca Maha Yadnya.

(2) Hafal Sadripu dan Sadatatayi.

e. Untuk Pengalang yang beragama Budha :

(1) Dapat melakukan kebaktian agama Budha dengan Parita Pancasila, Parita Puja, dan Parita Budhanussati.

(2) Hafal Vihara Gita wajib : Tri Ratna dan Malam Suci Waisak.

Pt. 13. Untuk mencapai tingkat Penggalang Rakit, seorang Pramuka Penggalang Ramu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang Ramu, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.

2. Bersungguh-sungguh mengamalkan Dasa Darma dan Tri Satya.

3. Tahu struktur organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam Gugusdepan.

4. Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.

5. Tahu hari-hari Raya Nasional dan sejarah sedikitnya 3 orang Pahlawan Nasional.

6. Tahu susunan Pemerintah Daerah Tingkat II sampai ke desa dan tahu nama dan alamat Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat lain di sekitar tempat tinggalnya.

7. Pernah ikut serta kerja bakti gotong royong yang ditugaskan oelh Pembinanya di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadah, atau di tempat lain.

8. Dapat hafal menyanyikan di muka Pasukan Penggalang atau di muka pendengar lain lagu-lagu Sang Merah Putih (Ibu Sud), Bagimu Negeri, Maju Tak Gentar, Satu Nusa Satu Bangsa, Dari Barat sampai ke Timur, dan sedikitnya satu lagu daerah tempat tinggalnya.

9. Dapat menyajikan sedikitnya satu macam kegiatan seni budaya.

10. Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.

11. Dapat memimpin barisan Pramuka.

12. Dapat menerima dan mengirim berita dengan isyarat Morse atau isyarat Semaphore.

13. Dapat memperbaiki kerusakan kecil pada alat-alat rumah tangga atau pakaian.

14. Dapat memberi pertolongan pertama pada kecelakaan ringan.

15. Jika di sekitar tempat tinggalnya ada pesawat telepon, tahu cara menggunakannya.

16. Tahu bahan-bahan makanan yang bernilai gizi.

17. Tahu beberapa macam penyakit menular.

18. Memelihara kebersihan salah satu ruangan dan halaman di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.

19. Dapat memasak makanan di perkemahan untuk sedikitnya 5 orang.

20. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.

21. Hemat dan cermat dengan segala miliknya.

22. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penggalang Ramu.

23. Setia membayar iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.

24. Pernah memelihara sedikitnya satu macam tanaman berguna, atau sedikitnya satu jenis binatang ternak, selama kira-kira 2 bulan.

25. Dapat membuat peta lapangan dan sketsa pemandangan.

26. Sudah pernah berkemah sekurang-kurangnya 4 hari berturut-turut.

27. a. Untuk Penggalang yang beragama Islam :

(1) Hafal dan dapat membaca doa harian.

(2) Tahu riwayat singkat Nabi Muhammad sa.w.

b. Untuk Penggalang yang beragama Katholik :

(1) Mengetahui siapa Kristus.

(2) Dapat berdo’a dengan kata-katanya sendiri.

(3) Dapat menyanyikan lagu-lagu Gereja.

c. Untuk Penggalang yang beragama Protestan :

(1) Mengetahui makna do’a, dan dapat menguraikan beberapa nyanyian Kristen yang dikenal.

(2) Mengetahui pembagian Alkitab, dan dapat menguraikan secara singkat isi dari dua buku di dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.

(3) Hafal dan mengerti Hukum Penyuruhan.

(4) Tahu riwayat seorang hamba Allah dalam Alkitab..

d. Untuk Penggalang yang beragama Hindu :

(1) Hafal Pranayama.

(2) Hafal Asta Brata.

e. Untuk Penggalang yang beragama Budha :

(1) Dapat melakukan kebaktian hari-hari suci agama Budha dan tahu artinya.

(2) Hafal Parita wajib : Terimalah Karmamu dan Chattamanavaka Vimana Catha.

Pt. 14. Untuk mencapai tingkat Penggalang Terap, seorang Pramuka Penggalang Rakit harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang Rakit, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.

2. Tahu arti dan sejarah Sumpah Pemuda.

3. Bersungguh-sungguh mengamalkan Pancasila.

4. Mengetahui tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa.

5. Tahu tempat-tempat penting di Kecamatan tempat tinggalnya.

6. Membuktikan perhatiannya terhadap industri yang ada di daerahnya, atau melatih diri dalam suatu kerajinan tangan yang berguna.

7. Sekurang-kurangnya dua kali permah ikut kerja bakti gotong royong yang ditugaskan oleh Pembinanya di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain; atau pernah membantu lembaga seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna, atau lain sebagainya.

8. Dapat menaksir jarak, tinggi, luas, isi, berat, kecepatan, suhu, dan sebagainya.

9. Dapat membuat peta pita.

10. Dapat menentukan arah mata angin tanpa menggunakan kompas.

11. Dapat merencanakan dan mempersiapkan rapat kecil.

12. Dapat membuat alat rumahtangga yamng sederhana.

13. Dapat memberi pertolongan pertama pada kecelakaan.

14. Dapat. Dapat menerapkan pengetahuan tentang kesehatan dan tentang kebersihan kamarmandi-cuci-kakus di perkemahan, di rumah atau di tempat lain.

15. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang, dan melakukan salah satu cabang polahraga lain, serta tahu peraturan mainnya.

16. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penggalang Rakit, dan sebagian daripada uang itu diperolehnya dari usahanya sendiri.

17. Setia membayar iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dari usahanya sendiri.

18. Pernah membantu dalam menjalankan administrasi keuangan Gugusdepannya.

19. a. Untuk puteri : Pernah mengurus suatu rumah tangga selama 2 hari berturut-turut.

b. Untuk putera : Sudah pernah berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut, dengan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pembinanya.

20. Dapat menampilkan satu macam kegiatan seni budaya di hadapan Pramuka-Pramuka atau di hadapan penonton lainnya..

21. Memiliki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus..

22. a. Untuk Penggalang yang beragama Islam :

(1) Tahu hari-hari Raya Islam.

(2) Dapat bertindak sebagai Imam dalam sholat berjama’ah di perkemahan.

b. Untuk Penggalang yang beragama Katholik :

(1) Tahu arti Missa Kudus, dan bagian-bagiannya yang penting.

(2) Tahu alat-alat kebaktian Gereja dan warna-warna lilin Turgi.

(3) Tahu hirarkhi Gereja.

c. Untuk Penggalang yang beragama Protestan :

(1) Dapat memimpin nyanyian Kristen dalam pertemuan-pertemuan Penggalang.

(2) Dapat memimpin do’a dalam pertemuan-pertemuan Penggalang.

(3) Hafal dan mengerti Hukum Kasih (Lukas 10 : 27 dan Matius 22 : 37 : 40).

(4) Hafal 12 Pengakuan Iman Rasuli.

d. Untuk Penggalang yang beragama Hindu :

Mengenal beberapa jenis Manusya Yadnya.

e. Untuk Penggalang yang beragama Budha :

(1) Hafal Parita wajib : Ettavata dan Vihara Gitta Jayamanggala Gatha.

(2) Melakukan Samadhi : Metta Bhavana, atau Samatha Bavana.

BAB VI

SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PENEGAK

Pt. 15. Untuk mencapai tingkat Penegak Bantara, calon Penegak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan aktif mengikuti latihan Ambalan Penegak.

2. Telah mempelajari dan menyetujui Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

3. Mengerti dan bersungguh-sungguh mengamalkan Dasa Darma dan Tri Satya dalam kehidupannya sehari-hari.

4. Dapat memberi salam Pramuka dan tahu maksud dan penggunannya.

5. Tahu tanda-tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka.

6. Tahu struktur organisasi dan Gerakan Pramuka dan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.

7. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka.

8. Tahu arti Pancasila.

9. Tahu sejarah dan arti kiasan warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, serta dapat mengibarkan dan menurunkannya dalam upacara.

10. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka orang banyak, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara.

11. Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.

12. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penegak.

13. Tahu arti dan sejarah Sumpah Pemuda.

14. Tahu perjuangan bangsa Indonesia dan rencana pembangunan Pemerintah.

15. Tahu susunan Pemerintah Republik Indonesia dari Pusat sampai ke Desa.

16. Dapat berbaris.

17. Selalu berpakaian rapi, meme;ihara kesehatan badan, dan memelihara kebersihan lingkungannya.

18. Tahu pentingnya bahan-bahan makanan yang bernilai gizi, dan dapat memasak makanan di perkemahan untuk sedikitnya 5 orang.

19. Tahu tentang penyakit-penyakit rakyat yang terpenting, dan tentang cara-cara pencegahannya.

20. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.

21. Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.

22. Memiliki buku Tabanas.

23. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.

24. Menguasai suatu keterampilan di bidang pertanian, bidang industri, atau bidang lain yang dipilihnya sendiri, tetapi yang dapat diharap kelak akan berguna bagi kehidupannya.

25. Dapat membaca jam dan menggunakan kompas.

26. Sudah pernah berkemah sekurang-kurangnya 4 hari berturut-turut.

27. Pernah ikut serta kerjabakti gotongroyong yang ditugaskan oleh Pembinanya.

28. a. Untuk Penegak yang beragama Islam :

(1) Dapat mengucap Kalimat Syahadat dan tahu artinya.

(2) Mengerti Rukun Iman dan Rukun Islam.

(3) Melakukan sholat berjama’ah.

(4) Tahu riwayat Nabi Muhammad saw.

b. Untuk Penegak yang beragama Katholik :

Tahu sakramen Permandian, sakramen Penguatan, sakramen Maha Kudus, sakramen Pengakuan Dosa (Tobat).

c. Untuk Penegak yang beragama Protestan :

(1) Dapat dengan hafal menyanyikan 4 nyanyian Kristen.

(2) Dapat mengucap do’a sederhana pada kesempatan tertentu.

(3) Bersedia memimpin kelompok mempelajari Alkitab.

(4) Mengetahui sekedar peraturan-peraturan Gereja.

d. Untuk Penegak yang beragama Hindu :

(1) Dapat memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama Hindu.

(2) Tahu arti Wiweka, Sastra, Aksara, dan mengerti arti Tat Twam Asi.

e. Untuk Penegak yang beragama Budha :

(1) Dapat memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama Budha.

(2) Mengerti dan dapat menyanyikan Parita-parita tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penegak.

Pt. 16. Untuk mencapai tingkat Penegak Laksana, seorang Pramuka Penegak Bantara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan aktif mengikuti pertemuan-pertemuan Ambalan sebagai Penegak Bantara.

2. Dapat memberi penjelasan tentang Dasa Darma dan Tri Satya.

3. Tahu sejarah pendidikan kepramukaan di Indonesia, dan peranannya dalam pembangunan bangsa dan negara dewasa ini.

4. Tahu tentang gerakan kepramukaan sedunia, dan tentang cita-cita persaudaraan Pramuka sedunia.

5. Mengetahui tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tentang beberapa badan yang terdapat dalam organisasi itu.

6. Bersungguh-sungguh mengamalkan Pancasila.

7. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu-lagu di mika orang banyak sedikitnya lagu-lagu yang disyaratkan untuk SKU tingkat Penggalang Rakit.

8. Tahu tentang upacara-upacara adat di daerahnya ; misalnya upacara perkawinan, khitanan, penerimaan tamu terhormat, dll.

9. Tahu cara merawat dan mengebumikan jenazah.

10. Dapat memimpin barisan Pramuka.

11. Dapat memberi pertolongan pertama pada kecelakaan.

12. Jika di tempat tinggalnya ada pesawat telepon, dapat menggunakannya secara baik.

13. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang, dan melakukan salah satu cabang olahraga lain lagi serta tahu peraturan permainannya.

14. a. Untuk puteri : Mengurus suatu rumah tangga selama 2 hari berturut-turut.

b. Untuk putera : Berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut.

15. Dapat menampilkan satu macam kegiatan seni budaya di hadapan Pramuka-Pramuka atau di hadapam penonton-penonton lain.

16. Menjalankan suatu proyek produktif di bidang pertanian, bidang industri atau di bidang lain, secara perorangan atau bersama-sama orang lain, dan dapat memperlihatkan hasil karyanya.

17. Mengadakan peninjauan di wilayah kelurahan tempat tinggalnya untuk mempelajari masalah-masalah pembangunan, membuat laporan peninjauannya, lengkap disertai kesimpulan-kesimpulan dan saran-saran.

18. Sekurang-kurangnya 2 kali pernah ikut serta kerja bakti gotongroyong yang ditugaskan oleh Pembinanya, di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain; dan pernah membantu lembaga seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna, atau lain sebagainya.

19. Dapat merencanakan, mempersiapkan, serta memimpin rapat, dan dapat membuat risalah rapat.

20. a. Memiliki buku Tabanas, dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penegak Bantara, dan sebagian daripada uang itu diperoleh dari usahanya sendiri.

b. Untuk putera : Berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut.

21. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya diperolehnya dari usahanya sendiri.

22. Pernah membantu dalam menjalankan administrasi keuangan Gugusdepannya, atau administrasi keuangan lainnya.

23. Membantu Pembina Siaga atau Pembina Penggalang dalam membina para Pramuka di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.

24. Memiliki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus

25. a. Untuk Penegak yang beragama Islam :

(1) Tahu syarat-syarat, rukun-rukun, dan yang membatalkan sholat, serta melakukan sholat sehari-hari.

(2) Mengetahui riwayat Nabi Muhammad saw.

b. Untuk Penegak yang beragama Katholik :

(1) Dapat memimpin do’a dan bernyanyi bersama.

(2) Dapat menolong orang sakit secara rokhaniah (sakramen orang sakit)

(3) Memahami arti kematian.

(4) Tahu beberapa lagu untuk jiwa-jiwa orang meninggal.

c. Untuk Penegak yang beragama Protestan :

(1) Turut serta dalam kesaksian dan pelayanan Gereja sesuai dengan bakat dan kemampuannya..

(2) Bersedia mengikuti pengajaran agama (Katekhesasi).

d. Untuk Penegak yang beragama Hindu :

(1) Tahu arti Dhayana, Yoga, Samadhi.

(2) Dapat menjelaskan istilah-istilah tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga, golongan Penggalang, dan golongan Penegak di bidang pendidikan agama Hindu.

e. Untuk Penegak yang beragama Budha :

(1) Tahu arti Panca Sadha.

(2) Dapat menjelaskan istilah-istilah tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga, golongan Penggalang, dan golongan Penegak di bidang pendidikan agama Budha.

BAB VII

SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA

Pt. 17. Untuk mencapai tingkat Pandega, calon Pandega harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan aktif mengikuti latihan Racana Pandega.

2. Dapat memberi penjelasan tentang arti Pancasila.

3. Menjadi Pembantu Pembina Penggalang atau Pembantu Pembina Siaga, dan telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Bagian Dasar,

4. a. Untuk Penegak yang beragama Islam :

(1) Dapat menyiapkan sholat berjamaah, dan untuk itu menyediakan tempat, alat-alat perlengkapan, serta petugas-petugas yang diperlukan; dan pernah membantu panitia hari besar Islam setempat.

(2) Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Islam.

b. Untuk Penegak yang beragama Katholik :

(1) Dapat memimpin do’a atau persembahyangan bersama di lingkungannya.

(2) Tahu peraturan agama Katholik dalam menerangkan janji Pramuka menepati kewajiban Pramuka terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(3) Tahu sakramen Perkawinan dan sakramen Imamat.

(4) Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Katholik.

c. Untuk Penegak yang beragama Protestan :

(1) Dapat dengan hafal menyanyikan 4 nyanyian Kristen.

(2) Dapat mengucap do’a dalam suatu pertemuan.

(3) Dapat memimpin suatu kelompok mempelajari Alkitab.

(4) Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Protestan.

d. Untuk Penegak yang beragama Hindu :

(1) Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Hindu.

(2) Mengetahui dan dapat memimpin tata cara persembahyangan dalam agama Hindu secara sederhana.

e. Untuk Penegak yang beragama Budha :

Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Budha.

BAB VIII

PENGUJI

Pt. 18. Penguji SKU adalah Pembina Pramuka atau Pembantu Pembina Pramuka yang langsung membina Pramuka yang diuji.

Pt. 19. Pembina Pramuka atau Pembantu Pembina Pramuka yang dimaksud dalam Pt. 18 dapat minta orang lain, yaitu anggota ataupun bukan anggota Gerakan Pramuka, untuk menguji anak didiknya.

Pt. 20. Dianjurkan supaya syarat-syarat tentang Satya dan Darma Pramuka diuji sendiri oleh Pembina Pramuka atau Pembantu Pembina Pramuka yang dimaksud dalam Pt. 18.

BAB IX

CARA MENGUJI

Pt. 21. Dalam menguji SKU, Penguji harus memperhatikan :

a. Keadaan masyarakat setempat :

(1) Adat istiadat setempat.

(2) Kebiasaan penduduk setempat.

(3) Keadaan dan kemungkinan-kemungkinan yang ada setempat.

(4) Pembatasan-pembatasan yang ada setempat.

b. Kemampuan yang dapat dicapai oleh Pramuka yang diuji :

(1) Jenis kelaminnya.

(2) Usianya.

(3) Keadaan jasmaninya.

(4) Bakatnya.

(5) Kecerdasannya.

(6) Sifat dan wataknya.

(7) Hasrat dan minatnya.

(8) Kebutuhannya.

(9) Keuletannya.

(10) Usaha yang telah dilakukannya.

Pt. 22. a. Ujian SKU dilakukan secara perorangan, satu demi satu, tidak secara kelompok.

b. Ada mata ujian yang harus dilaksanakan secara kelompok, tetapi penilaian tetap dijalankan pada perorangan.

Pt. 23. Pembina Pramuka harus membimbing, merangsang, dan membantu anak didiknya supaya anak didiknya itu aktif berusaha memenuhi SKU..

Pt. 24. Pelaksanaan ujian SKU dilakukan :

a. Dengan menguji mata-mata ujian satu demi satu.

b. Dengan urutan mata ujian yang dikehendaki oleh Pramuka yang diuji.

c. Pada waktu-waktu yang disepakati bersama antara Penguji dan Pramuka yang diuji.

d. Sedapat-dapatnya dalam bentuk praktek dan secara praktis.

Pt. 25. Tidak boleh seorang Pramuka dinyatakan lulus SKU tanpa melalui ujian.

Pt. 26. Dalam melaksanakan ujian SKU, Penguji harus mengusahakan adanya variasi, dengan mengingat Pt. 21, sehingga anak-didik tertarik dan tidak merasa takut untuk menempuh ujian SKU, umpamanya ujian SKU dilaksanakan dalam suatu perkemahan Pasukan Penggalang.

Pt. 27. Dalam melaksanakan ujian SKU, Penguji harus memperhatiakan pula segi-segi keamanan, keselamatan, dan batas kemampuan jasmani Pramuka yang diuji.

BAB X

BAHAN DAN SARANA

Pt. 28. SKU merupakan syarat minimum yang oelh Penguji SKU dapat dikembangkan, dengan mengingat Pt. 21, dan dengan kebijaksanaan sehingga tidak menghambat kemajuan, tidak menjemukan, dan tidak mematahkan semangat Pramuka yang diuji.

Pt. 29. Dalam menguji SKU supaya digunakan sarana, bahan, dan alat-alat yang terdapat setempat, umpamanya :

a. Untuk mata ujian menabung, supaya diusahakan sehingga anak-didik menabung dalam bank sebagai penabung Tabanas, jika karena jarak ke bank itu terlalu jauh, atau karena sebab lain hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka Pembina supaya menggunakan buku Tabungan Pramuka, atau buku Tabungan Pelajar. Jika itupun tidak dapat dilaksanakan, maka Pembina supaya menggunakan buku tabungan khusus yang hanya berlaku dalam Gugusdepannya.

b. Untuk menguji hastakarya, sebagai bahan dapat digunakan bamboo, kayu, rotan, tempurung, bahan pakaian, kapas, tali, atau bahan lain yang terdapat setempat.

c. Untuk mata ujian berkemah, jika tidak ada tenda, maka dapat digunakan gubuk dari daun-daunan atau dari bahan lain.

d. Jika untuk mata ujian seni budaya dialami kesulitan akan alat-alat perlengkapannya, maka dapat menggunakan alat-alat perlengkapan yang seadanya.

Pt. 30. Tiap kali seorang Pramuka lulus dalam suatu mata ujian SKU, maka Penguji membubuhkan tanda tanggannya pada daftar mata ujian SKU dari Pramuka yang diuji.

BAB XI

PENUTUP

Pt. 31. Segala sesuatu tentang SKU yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

PP CARA MENILAI KECAKAPAN PRAMUKA

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 273 TAHUN 1993

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN CARA MENILAI

KECAKAPAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:

Menimbang : 1. bahwa untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan proses pendidikan kepramukaan yang melibatkan peserta didik dan Pembina Pramuka utnuk meningkatkan mutu pengetahuan, keterampilan dan sikap laku peserta didik, digunakan Sistem Tanda Kecakapan Pramuka ;

2. bahwa sistem Tanda Kecakapan Pramuka yang digunakan adalah Suarat Kecakapan Umum (SKU), Syarat Kecakapan Khusus (SKK), dan Syarat Pramuka Garuda (SPG) ;

3. bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pencapaian SKU, SKK, dan SPG perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan tentang cara menilai kecakapan Pramuka.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 tentang Gearakan Pramuka juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 tahun 1989 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/74 tahun 1974 dan Nomor 33 tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 134/KN/76 tahun 1976 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Khusus.

5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.

6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 178 tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka.

Memperhatikan : Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN

Pertama : Petunjuk Pelaksanaan Cara Menilai Kecakapan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi petunjuk pelaksanaan ini.

Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta,

Pada tanggal 30 Oktober 1993,

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Ketua,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 273 TAHUN 1993

PETUNJUK PELAKSANAAN CARA MENILAI

KECAKAPAN PRAMUKA

BAB I PENDAHULUAN

Pt. 1. Umum

a. Gerakan Pramuka menggunakan Sistem Tanda Kecakapan Pramuka sebagai alat untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yang meliputi :

1) Syarat Kecakapan Umum

2) Syarat Kecakapan Khusus

3) Syarat Pramuka Garuda

b. SKU, SKK, dan SPG merupakan alat/materi kegiatan pokok dalam proses pendidikan kepramukaan, yang melibatkan peserta didik dan Pembina Pramuka, untuk meningkatkan mutu pengetahuan, keterampilan dan sikap laku peserta didik menuju tercapainya tujuan Gerakan Pramuka.

c. Untuk pelaksanaan penilaian kecakapan Pramuka di lapangan, maka para Pembina Pramuka perlu memiliki, mempelajari dan memahami benar petunjuk penyelenggaraan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, antara lain sebagai berikut :

1) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/74 tahun 1974 dan Nomor 33 tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum.

2) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 134/KN/76 tahun 1976 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Khusus.

3) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.

4) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 178 tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka.

5) Keputusan Kwarnas lainnya mengenai petunjuk penyelenggaraan hal-hal lain yang terkait.

d. Untuk pelaksanaan penilaian kecakapan Pramuka secara obyektif, para Pembina Pramuka perlu mempelajari dan memahami benar hal-hal yang tampak secara umum, misalnya :

1) Pramuka Siaga masih suka berkhayal, menykai ceritera fantastis dan lucu.

2) Pramuka Penggalang semangatnya menggebu, daya nalarnya mulai berkembang, masih suka pada hal yang lucu.

3) Pramuka Penegak berfikir kritis, logis, merasa mampu mandiri, emosional.

4) Pramuka Pandega ingin berbuat sesuatu dan sedang mencari jatidirinya.

e. Pelaksanaan pencapaian SKU, SKK, dan SPG di lapangan harus dilakukan secara kreatif dan rekreatif, sehingga menggairahkan peserta didik untuk menempuh ujian, serta menyelesaikan materi kegiatan Pramuka, dengan menghindari suasana formal, kaku, dan statis.

f. Tujuan diterbitkannya petunjuk pelaksanaan ini adalah untuk memberi kemudahan kepada para Pembina Pramuka dalam menilai SKU, SKK, dan SPG bagi peserta didiknya, sebagai salah satu upaya peningkatan mutu anggota Gerakan Pramuka.

g. Maksud diterbitkannya petunjuk pelaksanaan ini adalah agar :

1) proses penyelesaian materi SKU, SKK, dan SPG dan proses penilaiannya lebih disenangi dan diminati peserta didik.

2) para Pembina Pramuka mampu memberi dorongan dalam menilai perserta didiknya, dengan menggunakan berbagai variasi dan sekaligus membina perkembangan watak dan sikap laku peserta didik.

3) para peserta didik dan orang dewasa terdorong untuk berbuat lebih baik dan peka terhadap kepentingan peserta didik dan masyarakat lingkungannya.

Pt. 2. Ruang lingkup dan tata urut.

Petunjuk pelaksanaan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan menilai SKU, SKK, dan SPG, yang disusun dengan tata urut sebagai berikut :

a. Umum

b. Pengertian, tujuan, sasaran dan fungsi

c. Proses penilaian

d. Upacara

e. Penutup

BAB II

PENGERTIAN, TUJUAN,

SASARAN DAN FUNGSI

Pt. 3. Pengertian

a. Yang dimaksud dengan kecakapan dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah kemampuan seorang Pramuka yang berlandaskan pada pengetahuan, keterampilan, dan sikap laku yang dimilikinya.

b. Syarat Kecakapan Umu (SKU) adalah syarat kecakapan minimum, yang harus dicapai secara umum oleh semua Pramuka, sesuai dengan perkembangan jasmani dan rohaninya.

c. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat kecakapan minimum, yang harus dicapai secara khusus oleh seorang Pramuka, sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan pribadi/individunya.

d. Syarat Pramuka Garuda (SPG) adalah syarat kecakapan tertinggi, yang harus dicapai oleh seorang Pramuka, sesuai dengan golongan usianya.

d. Menguji kecakapan dalam Gerakan Pramuka adalah menilai pengetahuan, keterampilan dan sikap seorang Pramuka, diukur dengan SKU, SKK dan, SPG, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat minimal yang telah ditentukan, sesuai dengan keadaan dan kemampuan peserta didik.

Pt. 4. Tujuan

Tujuan penilaian kecakapan dalam Gerakan Pramuka adalah untuk mengukur keberhasilan usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan :

a. mendorong peserta didik menambah pengetahuan, keterampilan dan sikapnya.

b. mengembangkan hal-hal yang bersifat positif yang ada pada diri peserta didik.

c. menanamkan keyakinan peserta didik akan kemampuannya dan kesadaran untuk membaktikan diri bagi kepentingan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa.

Pt. 5. Sasaran

a. Sasaran penilaian kecakapan peserta didik adalah :

1) meyakini akan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliknya.

2) merasa mantap atas kemampuan mental dan fisiknya.

3) memiliki kepercayaan diri yang lebih besar.

4) memiliki rasa tanggungjawab dan kewajiban untuk berbakti.

b. Sasaran penilaian kecakapan peserta didik bagi para Pembina Pramuka adalah :

1) mengetahui keberhasilan proses pendidikan yang dilakukannya.

2) mengetahui usaha dan prestasi yang dicapai peserta didik.

3) mengetahui kemampuan para Pembina Pramuka dalam melaksanakan tugasnya.

Pt. 6. Fungsi

Para Pembina Pramuka perlu menyadari bahwa penilaian kecakapan dalam Gerakan Pramuka berfungsi sebagai alat pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dan bukanlah merupakan tujuan pendidikan.

BAB III PROSES PENILAIAN KECAKAPAN

Pt. 7. Pendekatan

a. Karena penilaian kecakapan Pramuaka merupakan alat pendidikan, maka pada prinsipnya menilai kecakapan Pramuka adalah secara perorangan.

b. Untuk beberapa mata kegiatan, memang ada yang perlu dilaksanakan secara berkelompok, namun demikian penilaiannya tetap secara perorangan. Hal ini misalnya : kegiatan upacara, memimpin menyanyikan lagu Indonesia Raya, memasak, PPPK, dan sebagainya.

c. Pelaksanaan penilaian kecakapan Pramuka perlu memperhatikan perbedaan usia, perkembangan jasmani dan rohani peserta didik. Cara menilai Pramuka Siaga berbeda dengan menilai Pramuka Penggalang, penegak dan Pandega.

d. Penilaian kecakapan Pramuka dilaksanakan :

1) dalam bentuk praktek, artinya bukan hanya teori, secara tertulis.

2) secara praktis, artinya sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.

3) dengan cara penyajian kegiatan yang menarik dan menyenangkan.

Pt. 8. Waktu

a. Pelaksanaan penilaian kecakapan dapat diatur oleh Pembina Pramuka yang bersangkutan, misalnya :

1) dijadwalkan dalam setiap hari latihan berkala.

2) dijadwalkan dalam acara wisata, perjalanan di kapal laut, mengisi waktu luang dalam perjalanan jauh, dan lain-lain.

3) pada waktu melaksanakan kegiatan, baik kegiatan dalam latihan berkala di satuannya, maupun kegiatan kemasyarakatan, kepemudaan, kemahasiswaan dan sejenisnya yang melibatkan peserta didik.

b. Penilaian kecakapan juga dapat dilaksanakan pada waktu yang disepakati bersama oleh peserta didik dengan Pembinanya, meliputi pula tempat dan mata kegiatannya.

Pt. 9. Proses

a. Proses penilaian kecakapan dapat dilaksanakan :

1) secara langsung yaitu peserta didik secara sadar merasakan proses prnilaian SKU, SKK, dan SPG, sesuai dengan kesepakatan bersama antara peserta didik dengan Pembinanya.

2) secara tidak langsung, yaitu peserta didik mengikuti kegiatan di dalam latihan berkala atau mengikuti kegiatan lain dan tidak disadarinya bahwa dalam kegiatan itu mereka dinilai kecakapannya. Hal ini perlu dilakukan khususnya untuk peserta didik yang segan atau takut dinilai.

b. Proses penilaian kecakapan juga dilakukan dengan :

1) menitikbertakan pada usaha dan upaya secara bersungguh-sungguh dari peserta didik, untuk mencapai hasil yang diharapkan (nilai formil).

2) kemudian menilai materi atau hasil usaha yang dapat dicapai oleh peserta didik (nilai materiel). Pada pelaksanaan menilai kecakapan peserta didik perlu digunakan prinsip : untuk mencapai hasil yang baik perlu adanya usaha secara bersungguh-sungguh dengan sekuat tenaga dan upaya. Itulah sebabnya nilai formal diutamakan daripada nilai materiel, kecuali untuk penilaian Syarat Kecakapan Khusus, penilaian materi atau hasil usaha juga ikut menentukan keberhasilannya.

Pt. 10. Hal-hal yang perlu diperhatikan

Penilai wajib memperhatikan :

a. Keadaan dan kemampuan peserta didik, atas dasar jenis kelamin, usia, kebugaran jasmani, bakat, minat, dan kecerdasan, ketangkasan, keterampilan, keuletan dan usaha yang telah dilakukan peserta didik.

b. Latar belakang kehidupan peserta didik, keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggalnya.

c. Keadaan masyarakat setempat, misalnya adat-istiadat, kebiasaan, keadaan sosial ekonomi, pembatasan, larangan dan lain-lainnya.

d. Mengingat bahwa semua syarat kecakapan itu merupakan sarana pokok yang mempengaruhi sikap laku peserta didik agar meningkat secara positif, dan sekaligus menambah pengetahuan dan keterampilannya, maka proses penilaian harus bersifat mendorong keberanian dan merangsang kemauan peserta didik untuk menempuhnya

Pt. 11. Penilai

a. Penilai SKU pada prinsipnya adalah Pembina peserta didik masing-masing.

b. Para Pemimpin Regu Penggalang, Pramuka Penegak dan Pandega yang senior dapat ditugaskan membantu menilai SKU bagi teman-temannya.

c. Jika dianggap perlu, para Pembina dapat pula meminta bantuan orang-tua Pramuka dan orang lain yang dianggap mampu untuk menilai peserta didiknya, namun tanggungjawab tetap pada Pembina yang bersangkutan. Sebaiknya pada saat pelaksanaan penilaian Pembina Pramuka mendampinginya.

d. Oleh karena Satya dan Darma Pramuka erat kaitannya dengan pengembangan sikap laku dan pembinaan watak peserta didik, maka penilaian kode kehormatan harus dilakukan oleh Pembina peserta didik yang bersangkutan.

e. Penilai SKK dan SPG sebaiknya dilakukan oleh Pembina atau orang lain yang dianggap mampu, yang tergabung dalam Tim Penilai yang diangkat oleh Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang yang bersangkutan.

Pt. 12. Kebijaksanaan dalam menilai kecakapan

a. Pembina atau penilai dituntut untuk bertindak bijaksana, adil dan penuh pertimbangan dan tanggungjawab.

b. Menguji peserta didik penyandang cacat tidak dapat disamakan seperti ketentuan yang tertulis di dalam SKU, SKK, dan SPG.

c. Ketentuan tertulis dalam SKU, SKK, dan SPG adalah syarat minimum yang harus dicapai peserta didik, oleh karenanya apabila syarat itu dianggap terlalu mudah bagi peserta didik maka Pembina Pramuka atau penilai dapat meningkatkan bobotnya, sehingga peserta didik merasa bahwa tanda kecakapan yang dipakainya diperoleh tidak dengan begitu saja, melainkan dengan usaha yang tidak mudah. Namun harus diingat bahwa bagi peserta didik yang kurang kemampuannya, cukup sampai syarat minimal itu saja, sudah dianggap berhasil dan memenuhi syarat.

d. Penilaian dapat dilakukan dengan memberi tugas yang dapat dikerjakan di rumah, di sekolah, atau di tempat lain, dengan bantuan orangtua peserta didik, guru dan tokoh masyarakat lain yang diperlukan. Misalnya untuk penilaian kegiatan berkebun, menjahit, kegiatan agama, dan lain-lain.

e. Penilaian kecakapan peserta didik dalam bentuk kegiatan kelompok atau lomba, merupakan salah satu cara untuk mendorong minat dan keberanian setiap peserta didik, di samping penilaian atas kerjasama anggota kelompok, meskipun penilaian tetap secara perorangan.

f. Para Pembina perlu mengupayakan untuk mendorong tanpa paksaan, agar peserta didik mencapai tingkat kecakapan yang setinggi-tingginya dan memperoleh tanda kecakapan khusus sebanyak-banyaknya.

BAB IV UPACARA

Pt. 13. Upacara pelantikan

a. Upacara pelantikan dilaksanakan untuk peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan SKU tingkat awal, yaitu Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara, dan Pandega.

b. Upacara dilakukan secara sederhana, khidmat dan berkesan terutama mengenai ucapan Janji/Satya Pramuka.

c. Upacara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan Pramuka.

d. Seyogyanya upacara pelantikan dihadiri pula oleh orangtua/wali peserta didik yang bersangkutan.

e. Sesudah mengikuti upacara pelantikan, peserta didik berhak memakai pakaian seragam lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

f. Sesudah upacara pelantikan, Pembina Pramuka yang melantik mengisi buku SKU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pt. 14. Upacara kenaikan tingkat

a. yang dimaksud dengan upacara kenaikan tingkat yaitu upacara pemberian tanda kecakapan umum sebagai kelanjutan dari tingkat kecakapan awal; misalnya dari :

1) Siaga Mula ke Siaga Bantu

2) Siaga Bantu ke Siaga Tata.

Begitu pula pada golongan Penggalang dan Penegak.

Pada golongan Pandega tidak ada upacara kenaikan tingkat, karena SKU Pandega hanya satu tingkat.

b. Upacara kenaikan tingkat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Petunjuk Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan Pramuka.

Pt. 15. Upacara pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda

a. Upacara pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda dapat dilakukan seperti upacara kenaikan tingkat.

b. Akan lebih berkesan dan dapat memberikan motivasi kepada teman-temannya apabila upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda dilakukan bersamaan dengan peristiwa-peristiwa penting, seperti Peringatan Hari Pramuka, Peringatan Hari Besar Nasional/Agama, dan lain-lain.

Pt. 16. Pengembangan Upacara

a. mengingat bahwa upacara di Satuan Pramuka sifatnya pendidikan, maka upacara dilaksanakan :

1) dengan menjamin terlaksananya prinsip sederhana, tertib, lancar dan khidmat ;

2) dengan menjamin adanya Sang Merah Putih, ucapan Janji/Satya Pramuka, doa, dan pemberian tanda kecakapan yang disertai nasehat yang berkaitan dengan tanda tersebut.

b. Agar tidak membosankan maka para Pembina Pramuka dibenarkan menambah variasi atau mengembangkan tataupacara sesuai dengan keadaan setempat, tanpa menyimpang dari ketentuan yang berlaku dari prinsip tersebut di atas, dan dihindari kemungkinan kaburnya kesan ucapan Janji/Satya Pramuka.

c. Tidak dibenarkan mengadakan upacara pelantikan di tempat pemakaman, di laut, di tengah sungai, dan lain-lain, atau didahului dengan kegiatan yang bersifat penggojlokan.

d. Waktu, tempat, dan acara tambahan pada upacara diselaraskan dengan keadaan setempat, misalnya upacara pelantikan dilakukan di halaman rumahnya ketika peserta didik merayakan ulang tahun, di sekolah ketika perayaan ulang tahun sekolah, dan lain sebagainya.

BAB V PENUTUP

Pt. 17. Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta, 30 Oktober 1993.

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua

Letjen TNI (Purn) Mashudi

Tuesday, February 8, 2011

materi peta pita


Peta Pita

PDF

Print

E-mail

Tujuan pembuatan peta pita ini adalah untuk menggambarkan keadaan perjalanan yang telah dilakukan dari suatu tempat ke tempat lainnya.

Peralatan yang dipersiapkan dalam pembuatan peta pita ini adalah :

1. Pensil Teknik 2B

2. Penggaris panjang

3. Kertas pita peta

4. Kompas bidik

5. Meja kerja

Hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan peta pita :

1. Penentuan Skala

Hal ini erat kaitannya dengan jarak yang akan ditempuh selama melakukan perjalanan dengan kertas yang ada.

2. Pembuatan Keterangan

Keterangan yang dimaksud adalah apa-apa yang dilihat selama melakukan perjalanan baik yang ada disebelah kiri maupun yang ada di sebelah kanan, yang perlu diperhatikan adalah tanda-tanda berupa bangunan-bangunan penting atau suatu daerah yang mencolok dan merupakan sesuatu yang mudah dilihat dan diperhatikan. Keterangan dituliskan dalam bentuk gambar peta dan tulisan.

3. Penulisan Arah Utara, Jarak, dan Waktu

Arah utara digambarkan sesuai dengan arah utara kompas. Jarak dituliskan berdasarkan ukuran yang ada dengan skala yang sudah ditentukan. Untuk waktu bisa dilihat dengan jam sesuai saat berangkat dan tiba di setiap belokan.

Untuk pembuatan peta pita, setiap pergantian arah perjalanan maka harus kita gambarkan, demikian seterusnya sampai daerah yang kita tuju. Gambar keterangan peta dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Untuk lebih jelasnya bisa diperhatikan contoh berikut

Image

DOKUMENTASI KEGIATAN PRAMUKA PASOPATI SMPN 3 KEDUNGWARU

  DOKUMENTASI   KEGIATAN  PRAMUKA PASOPATI SMPN 3 KEDUNGWARU