KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
: 055 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL
GERAKAN
PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa Gerakan Pramuka menggunakan
berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;
2. bahwa
Tenda Pengenal itu berfungsi sebagai alat untuk mengenal seorang anggota
Gerakan Pramuka, sebagai alat pendidikan, sebagai tanda penghargaan, pengakuan
dan pengesahan dari Gerakan Pramuka;
3. bahwa
untuk ketertiban penggunaan Tanda Pengenal tersebut, sesuai dengan maksud,
tujuan dan fungsi tanda itu, maka perlu Kwartir Nasional menerbitkan petunjuk
penyelenggaraan yang mengatur sistem dan berbagai macam Tanda Pengenal
tersebut.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 1971.
2. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974.
3. Keputusan
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
4. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Tanda-tanda.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama
: Mencabut dan menyatakan tidak
berlaku lagi Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 1963
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda.
Kedua : Menetapkan Petunjuk
Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran
Keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua
Kwartir dan Satuan Pramuka, dengan bantuan Majelis Pembimbing yang bersangkutan
untuk melaksanakan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini.
Keempat : Apabila ternyata dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 1982
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN
I KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
: 055 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL
GERAKAN
PRAMUKA
BAB
I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Gerakan
Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian
seragam Pramuka, yang dapat digunakan untuk mengenal seorang Pramuka, Satuan,
Kecakapan, Jabatan, Tanda-tanda Penghargaan yang dimilikinya, dan sebagainya.
b. Di samping
itu Tanda Pengenal Gerakan Pramuka juga merupakan alat pendidikan untuk
mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yaitu memberi rangsangan guna meningkatkan
kepribadiannya, dan memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan hak pemakaian
tanda pengenal itu.
c. Untuk
ketertiban tanda pengenal tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan
pemakaian serta fungsi tanda pengenal itu sendiri, maka perlu ada Petunjuk
Penyelenggaraan yang mengatur sistem dan pemakaian tanda pengenal tersebut.
d. Maksud
petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal ini adalah untuk memberi pedoman bagi
Kwartir dan Satuan Pramuka dalam usaha meningkatkan prestasi seseorang dan
penertiban pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.
e. Tujuan
petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemakaian dan pemberian
tanda pengenal itu, agar dilaksanakan secara benar dan tepat, oleh mereka yang
berhak memberi atau memakainya.
Pt. 2. Dasar
Petunjuk
Penyelenggaraan ini disusun berdasar :
a. Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka Bab II Pasal 6 dan Bab III Pasal 9.
b. Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 13 dan Bab V Pasal 39.
c. Keputusan
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Pt. 3. Ruang Lingkup
Petunjuk
Penyelenggaraan ini meliputi :
a.
Pendahuluan.
b. Maksud dan
tujuan.
c. Kelompok dan Macam Tanda Pengenal.
d. Pemberian
dan pemakaian Tanda Pengenal.
e. Wewenang
pengadaan dan perubahan Tanda Pengenal
f. Penutup.
Pt. 4. Pengertian
a. Tanda
Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam
Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, dan/atau Satuan,
kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda
penghargaan yang dimilikinya.
b. Tanpa Pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi :
1)
Tanda Umum
Yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka
yang telah dilantik, putera maupun puteri, misalnya tanda tutup kepala,
setangan leher, dan sebagainya.
2)
Tanda Satuan
Yaitu tanda yang dapat menunjukkan Satuan/Kwartir tertentu, tempat
seorang Pramuka tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil
di Gugusdepan sampai satuan tingkat nasional.
3)
Tanda Jabatan
Yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang dalam
lingkungan Gerakan Pramuka.
4)
Tanda Kecakapan
Yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan,
kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan
golongan usianya.
5)
Tanda Penghargaan
Yaitu tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada
seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup
bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia,
masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia.
BAB
II
MAKSUD,
TUJUAN DAN FUNGSI
TANDA
PENGENAL
Pt. 5. Maksud dan tujuan
a. Tanda
Pengenal Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mengenal diri seorang Pramuka,
satuan, tempat, wilayah, tugas, jabatan dan kecakapannya.
b. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka bertujuan sesuai dengan macam tanda
pengenal tersbut, yaitu:
1) Mendorong seorang Pramuka untuk menggunakan haknya dan melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
2) Memberi gairah dan semangat kepada seorang Pramuka untuk meningkatkan
kemampuan, kecakapan, dan karyanya menurut ketentuan yang ada sesuai dengan
golongan usianya.
3) Mendorong seorang Pramuka untuk bersungguh-sungguh melaksanakan isi
janji dan ketentuan moral yang berbentuk Satya dan Darma Pramuka, serta
mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sesuai tanda yang dipakainya.
4) Menanamkan rasa persaudaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka pada
khususnya dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia pada umumnya.
5) Menanamkan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggungjawab
atas dirinya sendiri, satuan, organisasinya serta ikut mencapai tujuan atau
cita-citanya.
6) Menanamkan kebanggaan dan percaya pada diri sendiri serta
mengembangkan daya kepemimpinannya.
Pt. 6. Fungsi
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka berfungsi sebagai:
1) Alat pendidikan untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para
Pramuka, agar mereka berusaha meningkatkan kemampuan, karya, pribadi dan
kehormatannya.
2) Alat Pengenal seorang Pramuka, satuan, tingkat kecakapan, jabatan,
tempat atau wilayah tugasnya.
3) Tanda pengakuan dan pengesahan atas keanggotaan, tingkat kecakapan
serta pemberian tanggungjawab, hak dan kewajiban kepada seorang anggota Gerakan
Pramuka.
4) Tanda penghargaan kepada seseorang atas prestasi dan tindakannya,
agar yang bersangkutan selalu menjaga dan memelihara nama baik pribadi dan
prganisasinya.
b. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai:
1) Tanda
pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.
2) Perhiasan.
BAB
III
KELOMPOK
DAN MACAM TANDA PENGENAL
Pt. 7. Kelompok
Berbagai macam Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, dikelompokkan dalam lima
kelompok, yaitu :
a. Tanda Umum
b. Tanda Satuan
c. Tanda Jabatan
d. Tanda Kecakapan
e. Tanda Penghargaan
Pt. 8. Macam-macam Tanda Umum
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Umum, yaitu :
a. Tanda Tutup Kepala
b. Setangan Leher atau Pita Leher
c. Tanda Pelantikan
d. Tanda Harian
e. Tanda Kepramukaan Sedunia
Pt. 9. Macam-macam Tanda Satuan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Satuan, yaitu :
a. Tanda Barung, Tanda Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil
lainnya.
b. Tanda Gugusdepan, Kwartir dan Majelis Pembimbing.
c. Tanda Krida dan Tanda Satuan Karya.
d. Lencana
Daerah dan Tanda Wilayah.
e. Tanda Satuan Pramuka Luar Biasa.
f. Tanda Satuan lainnya.
Pt. 10. Macam-macam Tanda
Jabatan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Jabatan, yaitu :
a. Tanda
Pemimpin dan Wakil Pemimpin : Barung, Regu, Sangga, dan lain-lain.
b. Tanda
Pembimpin dan Wakil Pemimpin Krida dan Satuan Karya.
c. Tanda
Keanggotaan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
d. Tanda Pembina dan Pembantu Pembina :
Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, serta Tanda Pembina Gugusdepan.
e. Tanda Pelatih Pembina Pramuka
f. Tanda Andalan dan Pembantu
Andalan
g. Tanda Jabatan lainnya.
Pt.
11. Macam-macam Tanda Kecakapan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Kecakapan, yaitu :
a. Tanda Kecakapan Umum
1) Untuk Pramuka Siaga :
Tingkat Mula, Bantu dan Tata
2)
Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Ramu, Rakit,
dan Terap
3)
Untuk Pramuka Penegak : Tingkat
Bantara dan Laksana
4)
Untuk Pramuka Pandega : Tingkat
Pandega
5)
Untuk Pembina Pramuka : Tingkat
Mahir Dasar dan Lanjutan.
b. Tanda
Kecakapan Khusus
1)
Untuk Pramuka Siaga : Tidak
ada tingkatan
2)
Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Purwa,
Madya, dan Utama
3)
Untuk Pramuka Penegak : Tingkat
Purwa, Madya, dan Utama
4)
Untuk Pramuka Pandega : Tingkat
Purwa, Madya, dan Utama
5)
Untuk Instruktur :
Muda dan Dewasa
5) Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Dasar dan Lanjutan.
c. Tanda Pramuka Garuda
1)
Untuk Pramuka Siaga
2)
Untuk Pramuka Penggalang
3)
Untuk Pramuka Penegak
4)
Untuk Pramuka Pandega
Pt.
12. Macam-macam Tanda Penghargaan
a. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan GerakanPramuka untuk
peserta didik, yaitu :
1)
Tanda Penghargaan (termasuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong, Tanda Ikut
Serta Kegiatan dan lain-lainnya).
2) Bintang Tahunan
3) Lencana Wiratama
4) Lencana Teladan
b. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk orang
dewasa, yaitu :
1) Bintang Tahunan
2) Lencana Pancawarsa
3) Lencana Wiratama
4) Lencana Jasa :
a) Dharma Bakti
b) Melati
c) Tunas Kencana
c. Tanda Pengenal termasuk Tanda Penghargaan atau jasa dari badan di
luag Gerakan Pramuka, misalnya dari :
1) Organisasi Kepramukaan maupun badan lainnya, di
dalam atau di luar negeri sepanjang hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta peraturan
perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku.
2)
Pemerintah Negara Lain
3)
Pemerintah Republik Indonesia.
Pt. 13. Bentuk, Ukuran,
Warna dan Persyaratan
Bentuk, ukuran, warna dan persyaratan
untuk menerima Tanda Pengenal Gerakan Pramuka diatur dalam Petunjuk
Penyelenggaraan tersendiri.
BAB
IV
PEMBERIAN
DAN PEMAKAIAN TANDA PENGENAL
Pt. 14. Pemberian
a. Sesuai
dengan pengertian, maksud, tujuan, dan fungsi Tanda Pengenal tersebut dalam Bab
III di atas, maka Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan untuk
diberikan kepada dan dipakai oleh seorang Pramuka dan bikan anggota Gerakan
Pramuka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
b.
Syarat-syarat yang dimaksud dalam Pt. 14 a tersebut, diatur dalam Petunjuk
Penyelenggaraan yang berkaitan dengan masing-masing Tanda Pengenal.
c. Mereka
yang tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang dimaksud dalam Pt. 14 a dan Pt.
14 b tersebut di atas, dinyatakan tidak berhak dan tidak dibenarkan mengenakan
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka.
Pt. 15. Pemakaian
Hak atas pemakaian Tanda Pengenal
Gerakan Pramuka selalu disertai dengan tanggungjawab dan kewajiban pemakainya
untuk :
a. Menjaga
nama baik dirinya, satuan, dan organisasi Gerakan Pramuka.
b. Berusaha
memanfaatkan dan meningkatkan kemampuannya sesuai dengan makna tanda pengenal yang
dipakainya.
c. Berusaha
mengamalkan Satya dan Darma Pramuka serta menunjukkan nilai dirinya sebagai
seorang Pramuka.
Pt. 16. a. Tanda Pengenal Gerakan
Pramuka hanya dibenarkan dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, dan tidak
dibenarkan pada pakaian lainnya (nisalnya pada pakaian sekolah, pakaian seragam
organisasi lain, dan sebagainya) kecuali Tanda Harian Gerakan Pramuka.
b. Penempatan Tanda Pengenal
Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka dengan rapi dan teratur sesuai
dengan ketentuan yang tersebut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
Pt. 17. a. Tanda Pengenal yang
dapat dikenakan pada pakaian seragam
Pramuka, adalah Tanda Pengenal yang sah, yaitu yang diatur dengan Petunjuk
Penyelenggaraan yang berkaitan dengan petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal
Gerakan Pramuka ini.
b. Tanda-tanda lain yang tidak
diatur, tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan isi Petunjuk
Penyelenggaraan ini, tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam
Pramuka.
Pt. 18. a. Tanda Pengenal yang
habis masa berlakunya tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam
Pramuka.
b. Mereka yang karena sesuatu hal,
tidak berhak lagi mengenakan salah satu Tanda Pengenal, tidak dibenarkan lagi
mengenakan Tanda Pengenal tersebut.
Pt. 19. Pemberian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dilakukan menurut
ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang bersangkutan dengan
masing-masing tanda pengenal itu.
Pt. 20. a. Pemakaian Tanda Jasa
dan Tanda Penghargaan dari Negara lain, Gerakan Kepramukaan Negara lain/Sedunia,
dan dari organisasi lainnya diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b.
Tanda jasa dan penghargaan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia digunakan
pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan peraturan pemakaian tanda-tanda
tersebut.
BAB
V
PENGATURAN
PENGADAAN DAN PERUBAHAN TANDA PENGENAL
Pt. 21. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Pengenal Gerakan
Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pt. 22. Pengadaan Tanda Pengenal tersebut dapat dilimpahkan kepada
Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang, dengan ijin tertulis dari Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
BAB
VI
PENUTUP
Pt. 23. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini
akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 31 Mei 1982
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN
II KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
: 055 TAHUN 1982
BAGAN
MACAM TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA
|
1.
2.
3.
|
Tanda Tutup Kepala
Setangan Leher/
Pita Leher
Tanda
Pelantikan
|
4.
5.
6.
|
Tanda
Kepramukaan Sedunia
(Pa/Pi)
Tanda harian
Dan lain-lain
|
|
1.
2.
3.
|
Tanda Barung,
Regu, Sangga,
dan lain-lain
Tanda Gugusdepan
Tanda Krida, Tanda Saka
|
4.
5.
6.
|
Lencana
Daerah dan Tanda Wilayah
Tanda Satuan
Gugusdepan Luar Biasa
dan lain-lain
|
|
1.
2.
3.
4.
|
Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Barung, Regu, Sangga, dll
Tanda Pembina dan Pembantu Pembina S, G, T, D.
Tanda Andalan dan Pembantu Andalan
Korps Pelatih Pembina Pramuka
|
5.
6.
7.
8.
9.
10
|
Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida
Tanda Pamong
Saka
Tanda Majelis
Pembimbing
Tanda
Keanggotaan Dewan Kerja T, D.
Tanda Petugas
dan Peserta Kegiatan
dan
lain-lainnya
|
|
I
III
|
TKU
1. Siaga : Mula, Bantu, Tata
2. Penggalang : Ramu, Rakit. Terap
3. Penegak : Bantara,
Laksana
4. Pandega : Pandega
5. Pembina Mahir: Dasar dan Lanjutan
Pramuka Garuda untuk S, G, T, D.
|
II
|
TKK
1. Siaga : Satu tingkat
2. Penggalang
: Purwa, Madya, Utama
3.
Penegak : Purwa, Madya, Utama
4. Pandega : Purwa, Madya,
Utama
5. Instruktur : Muda, Dewasa
6.
Pelatih : KPD, KPL
7. Keahlian
lainnya
|
|
I
|
Gerakan
Pramuka
1. Untuk
Peserta Didik
a. Tanda Penghargaan
b. Bintang Tahunan
c. Lencana Wiratama
d. Lencana Teladan
|
|
2. Untuk
Orang Dewasa
a. Bintang Tahunan
b. Lencana Pancawarsa
c. Lencana Wiratama
d. Lencana Dharma Bakti
e. Lencana Melati
f. Lencana Tunas Kencana
|
|
II
|
Badan/Organisasi Sosial dan Kemanusiaan
|
||
|
III
|
Pemerintah RI dan Negara Lain
|
No comments:
Post a Comment